Kisman telah mengajukan gugatan kepemimpinan Paloh melalui mekanisme internal Mahkamah Partai, pada 22 Oktober 2018. Gugatan itu telah disidangkan pada 13 November 2018. Namun hingga saat ini, belum ada putusan.
Padahal, kata Kisman, sesuai aturan UU 2/2011 tentang partai politik menyebutkan bahwa mekanisme penyelesaian di mahkamah partai harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. Bahkan dalam AD/ART Nasdem diatur 30 hari saja.
Baca Juga :
Raker IPABI Dimajukan
“Jadi semua sudah lewat 60 hari dari ketidakpastian. Maka saya cari kepastiannya lewat pengadilan agar publik tidak bertanya-tanya ini sah atau tidak,” kata Kisman dilansir CNNIndonesia.com.
Kisman mengklaim gugatan terhadap Paloh dilandasi rasa tanggung jawabnya sebagai kader partai. Ia selama ini telah memberikan upaya maksimal untuk mengampanyekan Nasdem.
“Saya pernah tenggelam di laut untuk kamapanyekan Nasdem, meyakinkan publik bahwa Nasdem bawa narasi besar untuk melakukan perubahan bangsa ke depan,” ucap Kisman. (asa)