MAKASSARCHANNEL.COM – Salah seorang kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempersoalkan masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum partai yang seharusnya telah berakhir karena sudah lebih lima tahun.
Pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Nasdem, kata Kisman, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun, maka masa jabatan Surya Paloh mestinya sudah berakhir.
Paloh, lanjut Kisman, telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.
Baca Juga :
Kerukunan Keluarga Bulukumba Peringati Maulid di Gowa
“Dengan demikian, kepengurusan Kakak Surya Paloh sudah berakhir pada 6 Maret 2018. Di internal Nasdem tidak apa-apa, tapi kalau di KPU kan jadi persoalan hukum, maka gugatan ini dilayangkan agar jadi kepastian,” ujar Kisman saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).