Dalam razia tersebut, aparat Polsek Panakkukang berhasil menyita 39 dos dan 18 botol minuman keras dari berbagai merek, seperti Bir Angker, Guines, Ford Jumbo, Heinneken, dan Bir Bintang
“Saat razia aparat Polsek Panakkukang di Bilyard Country di Jl Kel Pandang Kecamatan Toddopuli Raya Timur, Minggu (28/12/019) jam 11 malam, anggota FPI yang berjumlah kurang lebih 50 orang dan dipimpin oleh Ust Habib Hamid juga menuju ke sana untuk melakukan razia miras, namun dihalau oleh personil Polsek Panakukang. Jadi anggota FPI tersebut hanya memberi informasi, tindakan penyitaan itu dilakukan oleh polsek,” terang Ibrahim Tompo.
Baca Juga :
Asumsi APBD Takalar 2020 Kurus, Anggaran Setda Daerah dan Sekwan Gemuk, Abbas Tola Bilang Begini
Dia mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh ormas atau orang perorangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik orang lain, karena itu adalah kewenangan penegak hukum. Bila hal tersebut dilanggar akan berefek mendapatkan sanksi atau bahkan pidana.
“Jadi dalam konsideran UU No 17 Tahun 2013 menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk Ormas. Pasal 59 ayat 2 undang – undang nomor No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang: di antaranya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan,” jelas Kabid Humas. (kin)














