MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dadan membenarkan rencana pemerintah tersebut setelah informasi tentang pegawai program Makanan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial.
Mengutip Kompas.com, Dadan mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Keracunan Massal Makanan Gratis, DPR Minta Evaluasi Total MBG
Dalam pasal 17 Perpres tersebut menyatakan pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akuntan dan Ahli Gizi
Namun Dadan menegaskan bahwa pengangkatan tidak berlaku bagi seluruh pegawai SPPG.
Pengangkatan menjadi PPPK hanya untuk pegawai akuntan, dan ahli gizi.
Dadan menambahkan, proses pengangkatan berlangsung pada Februari 2026.
Baca Juga: MBG 2026 Mulai 8 Januari
Para pegawai yang akan diangkat, kata Dadan, adalah mereka yang telah lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).
Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Besaran gaji PPPK dari unsur SPPG, menurut Dadan di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja. ***













