MAKASSARCHANNEL, MAKASAR – Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras saksi kasus suap Nurdin Abdullah dalam sidang yang berlangsung, Kamis 24/6/2021).
Sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, PN Makassar, dengan agenda pemeriksaan saksi kelima.
Dalam sidang dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021, itu ada dua saksi yang hadir.
Yakni Nuryadi, sopir pribadi Agung Sucipto dan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, yang pernah menyebut nama Agung Sucipto pada Sidang Angket DPRD Sulsel 2019.
Dalam Sidang Hak Angket yang masih ditunggu-tunggu diketahui hasil akhirnya itu, legislator DPRD Sulsel menelisik peran Agung Sucipto kontraktor asal Bulukumba yang banyak menangani proyek.
Jumras pun menceritakan keterkaitan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah. Saat bertemu dengan Nurdin Abdullah, Jumras kena tuduhan meminta fee proyek kepada dua pengusaha.
Berita Terkait :
KPK Sebut Presiden Di Penangkapan Nurdin Abdullah
“Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan anggu (Agung Sucipto) itu menunjuk bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M,” ujar Jumras saat itu.
Hanya saja, belakangan Jumras telah meminta maaf kepada Nurdin Abdullah atas kejadian itu.
Sebagai informasi, terdakwa Agung Sucipto adalah pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Ia diduga melakukan praktik suap menyuap terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel pada tahun anggaran 2021. (mun)













