MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Anggota DPR F-PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, Presiden Jokowi tak wajib libatkan KPK susun kabinet.
“Tidak ada keharusan,” tegas Hendrawan, Senin (14/10/2019), menanggapi pengakuan KPK yang mengatakan Presiden Jokowi tak libatkan mereka saat menyusun kabinet periode 2019-2024.
Hendrawan berbicara soal tafsir sejumlah pihak terhadap salah satu pasal di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Beberapa orang disebut menganggap KPK juga bertugas memberi masukan ke lembaga lain.
Dulu, dalam UU 30/2002 tentang KPK, pada Pasal 6 ayat e, tugas KPK adalah ‘melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara’.
“Ayat ini sering ditafsirkan sebagai tugas KPK memberi masukan kepada lembaga-lembaga lain, bahkan menjadi salah satu atribut sebagai lembaga dengan ‘kewenangan tertinggi’ (super-body),” kata Hendrawan.
“Setelah muncul Putusan MK Nomor 36/2017, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Jadi dia bukan lembaga ‘di atas semua lembaga negara’. KPK ditempatkan dan masuk dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai lembaga negara dan tunduk pada UUD NRI 1945,” imbuhnya.
Hak Prerogatif Presiden
Dia menegaskan Jokowi mempunyai hak prerogatif untuk menentukan susunan kabinet secara mandiri.
“Dengan demikian, Presiden mau meminta masukan kepada KPK atau tidak, ditempatkan dalam konteks hak prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi (pasal 4 ayat 1),” jelas Hendrawan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan Jokowi dalam proses penyusunan kabinet. Jokowi telah merampungkan kabinetnya.
Meski demikian, Syarif memahami bila pemilihan kabinet adalah hak prerogatif presiden. Posisi KPK menurut Syarif lebih fleksibel, tergantung permintaan dari Jokowi sebagai presiden.
“Kita tidak diikutkan tetapi kita berharap bahwa yang ditunjuk oleh presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-Corruption Learning Center/ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). (asa)













