Jokowi-Ma’ruf Bisa Didiskualifikasi, Ini Penjelasan Mantan Penasihat KPK

MAKASSARCHANNEL.COM – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Abdullah Hehamahua meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani tegas dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. Abdullah meminta MK bernyali dengan mendiskualifikasi pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dia menyoroti polemik cawapres Ma’ruf Amin karena statusnya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

“Siapa yang bilang bahwa anak BUMN bukan BUMN? Saya komisioner KPK sering memeriksa kekayaan penyelenggara negara. Anak BUMN itu diperiksa BPK berarti ada anggaran negara di dalamnya,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Bagi dia, bila ada pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres namun tak melekatakan jabatannya maka melanggar aturan.

Baca Juga :
Grab Denda Pelanggan Yang Batalkan Perjalanan

“Jika ada pejabat yang maju capres dan cawapres yang tidak meletakan jabatannya maka itu melanggar aturan. Dengan demikian wajar untuk didiskualifikasi,” tutur Abdullah dilansir viva.co.id.

Abdullah juga berharap MK bernyali dalam melihat sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma’ruf. Ia mempermasalahkan total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.

“Bagaimana dalam hitungan hari bertambah Rp13 miliar oleh presiden. Sementara laporan LHKPN kepada KPK hanya sekian miliar, dalam 13 hari bertambah Rp 13 miliar, dari mana uang itu? Harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *