Jokowi Izinkan Menteri Rangkap Jabatan di Partai Politik

MAKASSARCHANNEL.COM – Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menekankan tidak boleh ada menteri merangkap jabatan di kepengurusan parpol, kini Presiden Jokowi mengizinkan menterinya menjabat di struktur partai.

“Dari pengalaman 5 tahun kemarin baik ketua maupun yang bukan ketua partai saya melihat yang penting bisa membagi waktu,” ujar Jokowi usai melantik Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Jokowi melihat tak ada masalah menteri yang menjabat pengurus partai menjalankan tugasnya. Untuk itu ia membolehkan adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
“Ternyata tidak ada masalah, maka kita putuskan baik ketua partai maupun yang di struktur partai bisa ikut,” jelas Jokowi.

Ada tiga ketum parpol yang masuk di Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menhan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).

Baca Juga :
Ari Dono Sukmanto Plt Kapolri

Beberapa menteri lainnya juga ada yang masih menjadi pengurus di partainya masing-masing. Di antaranya Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).

Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa usai wawancara calon menteri juga sudah mengungkapkan. Ia mengatakan Jokowi mengizinkan ketum parpol rangkap jabatan menteri.

“Kata presiden tidak apa-apa (tetap jabat ketum),” kata Suharso setelah bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *