MAKASSARCHANNEL, MAKKAH – Jemaah haji perempuan yang sedang haid (menstruasi) tetap sah melaksanakan wukuf dan tawaf.
“Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Kecuali tawaf, masih menanggung tawaf ifadah,” jelas pembimbing haji Indonesia PPIH Arab Saudi, Abdul Moqsith Ghazali.
Tawaf Ifadah
Untuk tawaf, Moqsith mengemukakan, jemaah masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci. Hal ini karena satu-satunya rukun haji harus suci adalah tawaf.
Namun apabila menjelang kepulangan ke Tanah Air, jemaah bersangkutan masih dalam keadaan haid, maka boleh melakukan tawaf dengan syarat atau cara tertentu.
Syaratnya atau caranya yakni bertawaf setelah mandi sampai bersih, lalu membalut haid hingga memastikan tidak menetes di area tawaf dan area Masjidil Haram.
Moqsith mengatakan ini menurut sebagian ulama, salah satunya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah.
Seperti diketahui, tawaf Ifadah adalah tawaf yang dilaksanakan setelah kembali ke Makkah. Setelah jemaah sudah manasik di Mina, lontar jumrah aqabah, menyembelih, memotong rambut.
Kondisi Tidak Bisa Dihindari
Menurut Moqsith, situasi ini tidak bisa dihindari karena bukan jemaah haji yang mengatur kepulangan ke Tanah Air, melainkan diatur sistem.
”Jadi yang belum dalam tahallul penuh atau belum tawaf Ifadah, tapi masih berhalangan, diperbolehkan tawaf dalam keadaan haid dengan cara seperti itu,” jelas Moqsith seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama.
Madinah ke Makkah
Begitu pula, tambah Moqsith, apabila jemaah haji yang masih haid hendak bergerak dari Madinah menuju Makkah, sudah bisa melakukan niat umrah wajib dari Bir Ali.
Namun begitu sampai di Makkah, harus menunggu dalam keadaan suci untuk melakukan umrah wajib, dan tentunya menjaga keadaan ihramnya.
Berwudhu
Dalam melaksanakan tawaf, jelas Moqsith, jemaah wajib berwudhu, sebagaimana menunaikan salat.
Sedangkan ketika tawaf, potensi bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sangat tinggi karena berdesak-desakan.
Mengganti Mashab
Moqsith menjelaskan, untuk mengatasi hal ini, jemaah haji bisa mengganti mazhab wudhu dari Imam Syafi’i ke Imam Hanafi.
Dalam mazhad Syafi’i, bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan mahram bisa membatalkan wudhu.
Sementara menurut Imam Hanafi, bersentuhan kulit antara lawan jenis dan bukan mahram tidak membatalkan wudhu.
Perbedaan Salat dan Tawaf
Moqsith menyebutkan, ada perbedaan antara salat dan tawaf.
“Kalau salat tidak boleh bicara, makan dan minum. Sementara tawaf boleh bicara, makan dan minum,” katanya di Madinah, Minggu (18/5/2025).
Moqsith menegaskan, ketika dalam keadaan ihram atau tawaf, perempuan melepas cadar karena wajah perempuan dan telapak tangan saat itu bukan aurat. ***













