Jaksanya Kena OTT, Kejagung Lanjutkan Program TP4D

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa dari Kejari Yogyakarta dan Surakarta sebagai tersangka. Salah di antaranya merupakan jaksa anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Program TP4D yang digagas oleh Jaksa Agung Prasetyo untuk mengawal proyek-proyek pemerintah daerah agar tak terdapat penyimpangan.

“Sebetulnya, ada saja oknum-oknum seperti itu yang menyalahgunakan. Tapi kalau dari segi manfaat TP4D cukup banyak manfaatnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri, Selasa (20/8/2019).

Mukri menambahkan, meski ada jaksa yang menyalahgunakan TP4D untuk memperkaya sendiri, Kejagung tetap mempertahankan program itu dan akan memperketat pengawasan kepada jaksa-jaksa yang bertugas di TP4D.

“Kita tidak boleh generalisir jangan sampai karena ada 1 OTT ini programnya terhenti. Kita harus tuntaskan programnya,” ungkapnya.

Baca Juga :
Polisi Temukan Barang Bukti Ini Di Rumah Caleg DPRD Makassar Terpilih

Terkait OTT KPK ini, Kejagung siap membantu KPK jika dibutuhkan. Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak jaksa-jaksa nakal.

“Apabila kita dibutuhkan (KPK) kita siap bantu,” ujar Mukri.

KPK menetapkan dua jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Dua jaksa yang jadi tersangka adalah: Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Jaksa Eka Safitra diduga KPK menerima suap jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *