Menpora Imam Nahrawi bersaksi dalam persidangan perkara suap terkait dana hibah KONI (Foto: Pradita Utama/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dalam kasus suap dana hibah KONI. Itu didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.
Awalnya, jaksa mengatakan dengan adanya alat bukti yang kuat dengan didukung keterangan saksi, bantahan Imam, Ulum, ataupun staf protokol Kemenpora Arief Susanto terkait dana hibah KONI ini tidak relevan.
“Bahwa dari Keterangan saksi dan alat bukti sebagaimana yang diuraikan, yang satu sama lain saling berkaitan, maka bantahan yang dilakukan oleh saksi Mifathul Ulum, Arief Susanto, dan saksi Imam Nahrawi menjadi tidak relevan dan patut dikesampingkan,” ujar jaksa KPK, Ronald, saat membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga :
THR PNS Cair 25 Mei Disusul Gaji 13
Dikutip dari laman detik.com, jaksa pun menilai ketiganya turut serta bekerja sama dalam kasus korupsi ini.
“Menurut kami selaku penuntut umum, adanya keterkaitan antara bukti satu, dan bukti lainnya menunjukkan adanya bukti atau fakta hukum dan adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut dalam suatu kejadian yang masuk ke dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittraterscraft,” imbuhnya.
Seusai persidangan, Ronald menjelaskan apa saja alasan kuat sehingga jaksa menyimpulkan ketiganya melakukan kejahatan bersama-sama atau ‘permufakatan jahat’. Menurutnya, hal itu dilihat dari fakta persidangan yang mana ketiganya sepakat membantah namun tidak didukung dengan alat bukti yang ada di persidangan.