MAKASSARCHANNEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, mengembalikan berkas tersangka mantan Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, ke penyidik Polres Gowa.
Berkas perkara itu dikembalikan karena belum memenuhi unsur baik formil maupun materil.
Kajari Gowa, Yeni Andiani, mengatakan, telah menerima berkas perkara tersangka Mardani dari penyidik.
JPU mempelajari berkas perkara selama 14 hari. Tujuh hari menyatakan P18 dan tujuh hari untuk menyatakan P19. JPU menyatakan bahwa masih ada berkas yang perlu dilengkapi. Termasuk kurangnya alat bukti yang perlu dilengkapi penyidik Polres Gowa.
“JPU telah mengeluarkan P18 bahwa JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa berkas masih ada yang perlu ditambah terutama alat buktinya,” kata Yeni.
Setelah tujuh hari dari penerimaan P18, kata Yeni, maka JPU menerbitkan P19 yang memberikan petunjuk kepada penyidik. Alat bukti mana dari dalam berkas perkara tersebut yang harus ditambah dan lainya.
Berita Terkait :
Oknum Satpol PP Aniaya Wanita Hamil Pengusaha Warkop, Ini Kata Sekda Gowa
Meski demikian, lanjutnya, jika penyidik telah melengkapi petunjuk JPU P19, maka berkas dikembalikan ke JPU untuk diteliti kembali.
“Jika berkas perkara telah lengkap maka segera di P21 dan pasti akan diproses hingga ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Sebagai informasi, Penyidik Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat itu, Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa. Penetapan tersangka Mardani setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan dari hasil gelar perkara.
Selain ditetapkan tersangka, Mardani juga dicopot dari jabatanya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. (mun)