BERITA TERKINIPemkot Makassar

Inspektorat Ingatkan OPD Makassar Tertib Administrasi

×

Inspektorat Ingatkan OPD Makassar Tertib Administrasi

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Ingatkan OPD Makassar tertib administrasi, khususnya kelengkapan dokumen dalam setiap pengajuan review kegiatan dan anggaran

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARInspektorat ingatkan OPD Makassar tertib administrasi, khususnya kelengkapan dokumen dalam setiap pengajuan review kegiatan dan anggaran.

Hal ini sangat krusial agar proses pengawasan dapat berjalan efektif dan tidak menghambat kinerja auditor.

Hal itu terungkap dalam Forum Perangkat Daerah Inspektorat di Hotel Novotel Grand Shayla Jl Chairil Anwar Makassar, Selasa (3/2/2026).

Dalam forum yang merupakan bagian dari tahapan perencanaan program kerja tahun 2027, Inspektorat menerima banyak masukan, terkait penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah.

Sistem Pengendalian Intern

Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Arfan Jusuf, mengatakan, pengawasan tidak dapat berjalan sendiri dan sangat bergantung pada kerja sama OPD.

Salah satu contoh adalah penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Agenda tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi juga terkait langsung dengan konsistensi dan kelengkapan dokumen pada masing-masing OPD.

“Sering kali OPD menyurat ke Inspektorat untuk review, namun dokumen pendukungnya tidak lengkap. Padahal review itu tidak cukup hanya dengan satu lembar surat, tetapi harus disertai dokumen seperti DPA dan dokumen pendukung lainnya,” beber Arfan.

Kesalahpahaman

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman di tingkat pimpinan.

Secara administratif, surat permohonan sudah masuk ke Inspektorat dan pimpinan daerah. Namun secara faktual proses review belum berjalan karena kekurangan dokumen.

“Bolanya seolah sudah di Inspektorat, padahal auditor belum bisa bekerja karena dokumennya belum lengkap,” tambahnya.

Selain persoalan dokumen, Inspektorat juga menghadapi tantangan beban kerja auditor yang tinggi.

45 Auditor

Saat ini terdapat 45 auditor di bawah pembinaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta 9 Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) binaan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, jumlah tersebut belum sebanding dengan banyaknya penugasan pengawasan.

Dalam praktiknya, satu auditor bisa menangani hingga tiga sampai empat surat tugas sekaligus dalam sehari.

“Bukan semata-mata jumlah auditornya yang kurang, tetapi penugasannya yang sangat banyak. Ada pengawasan rutin, perintah kementerian, arahan pimpinan, hingga aduan masyarakat yang semuanya bersifat prioritas,” ujarnya.

Penugasan Mendadak

Ia menambahkan, Inspektorat sebenarnya telah memiliki Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

Namun, berbagai penugasan mendadak, termasuk permintaan review dari kementerian sebagai syarat pencairan anggaran, kerap membuat jadwal pengawasan harus disesuaikan kembali.

Terkait pengembangan kapasitas, Inspektorat memastikan kebutuhan pelatihan auditor telah terpenuhi sesuai ketentuan jam pelajaran.

Dukungan anggaran pengawasan dari Pemerintah Kota Makassar juga dinilai cukup memadai.

Tiga Fokus Utama

Koordinator Pengawasan Bidang Program Pelaporan Dan Pembinaan APIP Pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel Ngudi Prasojo menjadi narasumber dalam FPD ini.

Ngudi Prasojo menyampaikan, ada tiga fokus utama yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola pengawasan oleh Inspektorat, khususnya dalam perencanaan kerja tahun 2027.

Tiga fokus tersebut meliputi peningkatan kualitas tata kelola penugasan pengawasan, efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan, serta penguatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, peningkatan kapabilitas SDM menjadi aspek penting yang harus direncanakan secara berkelanjutan, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan.

Pelatihan dimaksud mencakup penjenjangan auditor serta pelatihan substantif sesuai kebutuhan pengawasan.

“Ketiga hal ini perlu menjadi perhatian dalam perencanaan tahunan, baik dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah maupun RKPD,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan