BERITA TERKINIRAGAM INFO

Ini Respon Tegas MUI atas Produk AS Masuk Indonesia Tidak Perlu Sertifikasi Halal

×

Ini Respon Tegas MUI atas Produk AS Masuk Indonesia Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi respon tegas atas kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya produk AS yang tidak perlu sertifikasi halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan tidak boleh ada negosiasi sertifikasi halal untuk produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

Asrorun menegaskan produk dari pihak mana pun, termasuk produk dari AS.

“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya menegaskan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Asrorun melalui siaran pers, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan jaminan produk halal adalah wujud dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi.

Asrorun menegaskan, prinsip jual beli fiqih muamalah terletak pada aturan main, bukan sekadar siapa mitranya.

Dalam konteks halal, kata Asrorun, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Setiap muslim terikat oleh kehalalan produk.

“Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ungkapnya.

Asrorun menyebut kalau AS berbicara soal Hak Azasi Manusia (HAM), maka sertifikasi halal bagian dari implementasi HAM.

Penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama.

Ia menyatakan, konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak bisa berbarter atau bergegosiasi.

Meski begitu, dia tetap membuka kompromi dari aspek teknis. Seperti transparansi pelaporan, penyederhanaan administrasi, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan.

Menurutnya terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh menyederhanakannya.

Tapi ia menegaskan kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut.

Jangan Beli Produk Tidak Halal

Asrorun lebih lanjut mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya. Termasuk jika produk Amerika Serikat yang tidak patuh pada aturan halal,” tandasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak mencantumkan sertifikasi halal.

Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Sebagai informasi, dalam perjanjian dagang Indonesia-AS, ada kesepakatan melonggarkan aturan halal terutama pada produk-produk asal AS.

Kesepakatan ini masuk dalam perjanjian dagang kedua negara terkait terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah menadatangani perjanjian tersebut di Washington, Kamis (20/2/2026).

Setelah penandatanganan perjanjian, selanjutnya pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART di kantor United States Trade Representative (USTR). ***

Tinggalkan Balasan