Tim Gabungan kasus Novel di Mabes Polri melakukan konferensi pers. (Adhi Wicaksono/ CNN Indonesia)
MAKASSARCHANNEL.COM – Tim Pencari Fakta menyebut kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan diduga kuat dipicu oleh enam kasus kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Lima kasus korupsi dan satu kasus yang pernah ditangani Novel saat masih aktif di Pori.
“Kasus Novel ini berhubungan dengan sekurang-kurangnya enam kasus high profile. Tapi tidak terbatas pada enam kasus ini, hanya saja karena keterbatasan waktu tim kami baru mampu meneliti enam kasus ini,” ujar Juru Bicara TPF Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Kasus-kasus tersebut, lanjut Nur Kholis, yakni kasus korupsi proyek e-KTP, kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, kasus korupsi proyek Wisma Atlet, dan kasus sengketa pilkada di MK yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.
Baca Juga :
Copot Kadis Dukcapil Takalar, Akademisi Bilang Bupati Syamsari Melawan Hukum
Lima kasus itu ditangani KPK. Namun Nur Kholis tidak menjelaskan apakah kasus-kasus itu memang penyidikannya dipimpin oleh Novel atau bukan. Selain lima kasus itu, ada satu kasus lagi yang bukan perkara korupsi atau suap, melainkan pidana umum. Yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
“Satu lagi kasus yang tidak dalam penanganan KPK, tapi memiliki potensi yaitu kasus penanganan pencurian sarang burung walet di Bengkulu,” ujar dia.