MAKASSARCHANNEL.COM – Seperti yang dijanjikan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merilis daftar nama calon anggota legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi.
Dalam draf KPU, ada 49 caleg mantan koruptor yang maju di Pemilu 2019. Salah di antaranya, maju sebagai caleg untuk DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Rinciannya, 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. Sembilan lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tidak ada partai politik yang mencalonkan caleg mantan koruptor menjadi caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ke – 40 caleg mantan koruptor itu maju melalui 12 partai politik. Hanya empat partai yang tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg, yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI.
“Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra melalui siaran persnya, Rabu (30/1/2019) dilansir Merdeka.com.
Pengumuman ini merupakan ketentuan dari pasal 182 dan 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyarakatkan calon legislatif dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.