Palaguna mengaku, mengetahui tanah dan bangunan yang terletak di Jl Penghibur Nomor 1, Kelurahan Baru, KecamatanUjung Pandang, Kota Madya Ujung Pandang adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan, Tanah Hak Pakai: Nomor: 62/ Desa Baru Tanggal 17 September 1993 seluas 1.119 m2.
Palaguna menegaskan, “Tidak pernah memberikan hak kepemilikan atau hak ke PWI Cabang Sulawesi Selatan untuk mengalihkan status kepemilikan tanah dan gedung tersebut.”
Baca Juga :
Agung Darma Buktikan Tanpa Uang Bisa Raih Suara Terbanyak ke Parlemen
Dari informasi yang dihimpun MAKASSARCHANNEL.COM, menyebutkan, agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan menghadirkan ahli pidana yang berhalangan hadir sidang hari ini, karena ada urusan dinas di Jakarta.
Ada juga ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan pindah tugas ke Gorontalo, sementara ahli aset daerah dari Mendagri dikabarkan sakit. (kin)