Kondisi itu menurut Anies, menyebabkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak bisa ikut serta dalam pasar digital karena mayoritas tak mengantongi izin usaha maupun NPWP. Padahal, dokumen itu diperlukan untuk meyakinkan konsumen yang membeli barang secara digital.
“Ketika kita rasakan pandemi, ada kontraksi ekonomi. Ketika itu interaksi berkurang, perekonomian 99 persen pelakunya di Jakarta sektor informal, small, mikro, dan ultra mikro. Jadi ketika interaksi berkurang, kegiatan ekonomi berkurang,” ujarnya.
Berita Terkait :
Survei Terbaru Pilpres 2024, Anies Baswedan Ungguli Ketua Partai
Karena itu, lanjut Anies, Pemprov DKI memudahkan akses pelaku UMKM mengurus izin usaha mikro kecil (IUMK). Jika sudah mengantongi izin maka pelaku UMKM akan mendapat NPWP untuk mendukung usahanya agar bisa mengikuti pasar digital.
“Apa yang dikerjakan pemerintah? Ensuring. Ketika market mengalami perubahaan, pemerintah pastikan jangan ada yang ketinggalan. Ternyata untuk masuk pasar ini diperlukan syarat-syarat, salah satunya IUMK, harus punya NPWP. Ternyata mayoritas pelaku ekonomi informal gak punya NPWP dan IUMK,” ucapnya.
“Dulu ngurusnya susah, karena kalau mau punya izin usaha, rumahnya harus punya syarat a,b,c,d. Krisis kemarin bagiin IUMK, bagiin NPWP. Sebelum pandemi yang punya IUMK sekitar 52 ribu. Yang punya izin, contoh yang punya bakery, yang jual online, bagi kita. Baginya itu sebar ke ibu rumah tangga, bapak rumah tangga, dalam waktu kurang 1 tahun dari 52 ribu jadi 258 ribu usaha di Jakarta yang punya IUMK. Mendadak pelaku usahanya mengikuti perubahan itu,” urai Anies. (asa)













