MAKASSARCHANNEL.COM – Setelah mendengar klarifikasi dari Ustadz Abdul Somad soal patung salib Majelis Ulama Indonesia (MUI), kasus laporan ceramah UAS tidak berlanjut ke ranah hukum.
Tentang imbauan itu, Polri mengaku belum bisa bicara banyak soal penanganan kasus laporan terhadap UAS tersebut.
“Saya belum bisa ngomong. Saya nunggu Bareskrim dulu nanti penjelasannya gimana baru saya ngomong,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/8/2019).
Dedi mengatakan, Bareskrim Polri yang tangani pelaporan terhadap UAS mengenai isi ceramahnya dan sekarang masih melakukan analisis terhadap sejumlah laporan yang masuk terkait UAS.
Baca Juga :
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jembatan Bosolia Jeneponto
“Kan penyelidikannya belum. Masih dilakukan terhadap penelaahan laporan itu. Total pelaporan yang saya tahu ada dua, saya belum monitor lagi,” ucap Dedi.
UAS dilaporkan banyak pihak terkait ucapannya soal salib yang kemudian videonya viral di media sosial. Setidaknya ada empat laporan terkait kasus tersebut. Tiga di Jakarta dan satu laporan di Surabaya.
Di Jakarta, UAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Pertama UAS dilaporkan oleh perkumpulan masyarakat batak, Horas Bangso Batak (HBB).
Pelapornya bernama Netty Farida Silalalhi. Laporannya tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019.
Pelapor dalam hal ini Netty sendiri dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
UAS juga dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). UAS dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, tertera nama UAS sebagai terlapor.













