Ingin Hidung Mancung Penglihatan Terganggu

“Jadi pelapor atau korban melapor kasus ini setelah dia mengalami masalah pada matanya, katanya dia tidak bisa melihat lagi setelah disuntik hidung,” jelasnya.

Indratmoko mengaku, dari 15 saksi-saksi yang diperiksa, di antaranya dari terlapor berinisial El, staf klinik praktek, dan juga dari anggota Ikatan Dokter Indonesi (IDI).

“Jadi anggota IDI Makassar sudah kami panggil, karena kan yang bersangkutan ini anggota IDI juga, nanti kita panggil lagi tim ahli untuk kasus ini,” tambah Indratmoko.

Sementara itu, Kanit Sumdaling Subdit IV Ditreskrimsus Polda, Kompol Amiruddin mengungkapkan, kasus ini terbilang sulit karena tim penyidik harus mencari saksi ahli.

Baca Juga :
Pangdam Hasanuddin Pastikan TNI Netral di Pemilu

“Kasus ini sudah dari 2018, tapi baru-baru ini kami lakukan gelar perkara. Memang kasus ini bukan kriminal biasa karena ini berkaitan dengan kesehatan,” katanya dilansir tribun-timur.com.

Untuk menghadirkan saksi ahli, pihak penyidik telah memanggil anggota IDI Makassar, dan akan mencari saksi ahli di bidang kesehatan yang bisa mumpuni.

Pasalnya dalam kasus ini pihak penyidik menyangkakan UU kesehatan nomor 36 nomor 14. Bahkan untuk ditngkatkan ke penyidikan, mesti didalami lagi. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *