MAKASSARCHANNEL.COM – Jangan mudah tergiur jika ada yang menawarkan operasi memancungkan hidung karena akibatnya bisa fatal seperti yang dialami warga berinisial Adf.
Korban kasus malapraktik kecantikan peninggi hidung berusia 33 tahun ini telah melaporkan kasus malapraktik kecantikan peninggi hidung milik dokter IL di sebuah klinik di Makassar. Kasusnya sudah dilaporkan ke polisian sejak 18 Agustus 2018 silam.
Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel mendalami kasus malapraktik peninggi hidung, di Kota Makassar ini.
Kepala Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Indratmoko mengatakan, kasus ini sudah digelar di hadapan penyidik.
Baca Juga :
KPK Sita Aset Satker Kementerian PUPR
“Sudah pada tahap gelar perkara kasus ini. Ada sekitar 15 orang yang sudah diperiksa oleh tim kami,” ungkap AKBP Indratmoko, di ruang Subdit IV, Selasa (26/2/2019) sore.
AKBP Indratmoko menjelaskan, pelapor baru melaporkan kasusnya di Polda Sulsel setelah mengalami masalah pada mata kirinya, tidak berfungsi normal.