MAKASSARCHANNEL, BOGOR – Saat ini Indonesia kekurangan tenaga penghulu sebanyak 4.319 formasi. Dalam empat tahun ke depan, 1.850 penghulu akan pensiun. Jika tidak ada antisipasi, Indonesia akan mengalami krisis tenaga penghulu.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi menjelaskan, saat ini ada kesenjangan antara jumlah penghulu dengan kebutuhan ideal nasional.
Mengutip situs resmi Kementerian Agama, Ahmad Zayadi merinci kebutuhan penghulu secara nasional 16.237 orang.
Sementara berdasarkan data eksisting 2026 tercatat 11.918 atau kekurangan 4.319 orang. Jumlah penghulu yang ada terdiri atas 10.706 PNS dan 1.212 PPPK.
Ahmad Zayadi mengemukakan data tersebut saat kunjungan kerja spesifik Anggota Komisi VIII DPR RI di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciawi, Bogor, Rabu (1/4/2026).
1.850 akan Pensiun
Zayadi mengemukakan dalam rentang empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu akan pensiun.
Rincian penghulu yang pensiun setiap tahun masing-masing 2026 sebanyak 300 orang, menyusul 463 orang pada 2027.
Kemudian 2028 ada 508 orang. Sementara pada 2029 nanti, 579 penghulu akan pensiun.
Menurut Zayadi, Kemenag tengah menjalin komunikasi dan berkoordinasi intensif dengan Kemenpan RB.
Koordinasi untuk mendiskusikan berbagai upaya strategis dalam pemenuhan kebutuhan jumlah penghulu.
Ada beberapa opsi yang sedang dikaji. Mulai dari pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan hingga mekanisme peralihan jabatan.
Peralihan dari posisi lain ke dalam jabatan fungsional penghulu (Inpassing).
“Guna memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini layanan,” kata terang Zayadi.
Terkait tunjangan fungsional penghulu yang sejak tahun 2007 tidak pernah mengalami kenaikan, ia menegaskan,
Peningkatan Tunjangan
Zayadi mengemukakan Kemenag juga berkomitmen memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Jabatan Fungsional (JF) Penghulu.
Sebab, sejak 2007, tunjangan fungsional penghulu belum pernah mengalami kenaikan.
Menurut Jayadi, soal tunjangan tidak memandang status kepegawaian, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi,” tandas Zayadi.
Upaya yang dilakukan, kata Zayadi, melalui diplomasi dan koordinasi intensif dengan kementerian terkait.
Kenaikan Kelas Jabatan
Selain penyesuaian tunjangan, Zayadi menambahkan, Kemenag juga tengah mengusulkan kenaikan kelas jabatan (grade).
Langkah sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme para penghulu dan mengajukan formasi penghulu untuk jabatan fungsional Ahli Utama.
”Saat ini, posisi kelas jabatan masih berada pada Grade 8 untuk Penghulu Ahli Pertama. Kemdian Grade 9 untuk Penghulu Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Penghulu Ahli Madya,” jelasnya.
Langkah strategis ini untuk memastikan standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang makin modern dan kompleks. ***













