Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Dilarang Umrah

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Meski sudah memiliki status bersyarat, Habib Rizieq Shihab dilarang melaksanakan ibadah umrah.

Terkait larangan tersebut,Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Habib Rizieq sebelum diizinkan berangkat umrah.

Namun, dalam hal ini, terdapat beberapa syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, yang mengakibatkan dirinya tidak dapat berangkat umrah seperti yang diinginkan.

“Pemberian izin tersebut diikuti dengan berbagai syarat tertentu. Jika semua syarat tersebut telah terpenuhi, kami akan memberikan fasilitasi. Namun, terdapat beberapa syarat yang belum terpenuhi,” ungkap Rika dalam pernyataannya di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/8/2023).

Meskipun demikian, Rika tidak merinci secara spesifik persyaratan yang belum terpenuhi oleh Habib Rizieq.

Sebagai informasi, pengacara yang mewakili Habib Rizieq sebelumnya, mengungkapkan bahwa salah satu persyaratan yang dimaksud adalah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Presiden Jokowi Bilang FPI Bisa Dilarang

“Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Seperti diketahui, Habib Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/ G/ 2023/ PTUN.JKT.

Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu, Jumat (28/7/2023). Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.

“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023). (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *