Kejari Bulukumba Bilang, Tersangka Korupsi Pupuk Organik Bisa Bertambah

MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Tersangka kasus dugaan korupsi pada Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) milik Kementerian Pertanian RI di Bulukumba, Sulawesi Selatan, berpeluang bertambah.

Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing; ZP (oknum ASN dan mantan pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba). Sedangkan dua namanya lainnya adalah; AM, dan J berprofesi sebagai wiraswasta.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin (15/5/2023) sore atas dugaan melakukan korupsi pada program tersebut.

Saat ini, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba, untuk memudahkan proses hukum dan juga agar tidak melarikan diri.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita lihat nanti perkembangannya kasus ini,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :
Seorang Tersangka Korupsi Pupuk Organik Di Bulukumba Oknum ASN

Kejari Bulukumba mengungkap pada kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp698 juta lebih. Itu berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Bulukumba.

Sebagai informasi, Program Pengolah Pupuk Organik Kementerian Pertanian itu dititipkan di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura, Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Lembaga pemerintah di bidang pertanian itu kemudian mengelola pembuatan pupuk organik tersebut. Selanjutnya lembaga itu melibatkan sembilan kelompok tani di Bulukumba untuk mengelola pembuatan pupuk tersebut.

Sayangnya, dana pembuatan pupuk organik tersebut diduga dikorupsi tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka. (aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *