MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum ASN tersebut tersandung masalah ketika masih menjabat sebagai Kepala Sarana dan Prasarana di Dinas Pertanian Bulukumba. Dua tersangka lainnya merupakan wiraswasta.
“ZP ini ASN di Dinas Pertanian, sebagai eks Kabid Sarana Prasarana. Sedang AAM dan J adalah wirawasta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri, Selasa (16/5/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Senin (15/5/2023). Saat ini, mereka ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba sore kemarin.
Para tersangka terlibat pengelola program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022 di Bulukumba. Mereka sebagai penanggung jawab dan pendamping program tersebut.
“Diharapkan nantinya jika berhasil program itu, masyarakat petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk di tengah mahalnya harga pupuk saat ini,” katanya.
Baca Juga :
Kejari Bulukumba Tetapkan Tiga Tersangka Pupuk Organik
Anggaran dari Kementerian Pertanian itu diperuntukkan pada kelompok tani untuk membangun sarana dan prasarana pengolahan pupuk organik.
“Namun, dana yang diperuntukkan setiap kelompok tani tak semuanya diterima. Hanya separuh anggaran yang diterima oleh setiap kelompok tani di Bulukumba,” urai Kajari Bulukumba.
Dugaan pemotongan itulah, lanjutnya, dilaporkan ke aparat hukum sehingga Kejari memproses ketiga tersangka tersebut. Proses hukum itu mulai dilakukan Kejari pada pertengahan Februari lalu.
“Tahap awal menerima laporan, lalu melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pertanian Bulukumba,” katanya.
Saat penggeledahan, penyidik Tipikor Kejari Bulukumba menyita sejumlah dokumen terkait program UPPO. (aas)