MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Meski Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Gani Hayat, namun dia tidak otomatis bisa langsung mengisi posisi jabatan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Gani Hayat, Kepala Biro Hukum Prov Sulsel, Marwan Mansyur mengaku tidak ingin berkomentar banyak.
“Terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh karena bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut,” ujar Marwan Mansyur, Selasa (18/4/2023).
“Tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara,” sambungnya.
Baca Juga :
PTUN Jakarta Terima Gugatan Mantan Sekprov Sulsel Gani Hayat
Meski begitu, Marwan Mansyur menyebut, sulit untuk mengembalikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel. Mengingat masa pensiun Abdul Hayat Gani sisa menghitung bulan.
“Akan tetapi, jika memperhatikan kedudukan penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka penggugat akan memasuki masa pensiun, pada tanggal 1 Mei 2023,” jelas Marwan Mansyur.