MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.
Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel karena menilai surat tersebut cacat prosedural. Gugatan tersebut bergulir sejak Januari 2023.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengatakan, dengan adanya keputusan PTUN tersebut, kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.
“Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov,” ujar Yusuf Gunco, Senin (17/4/2023).
Baca Juga :
Ditkrimsus Polda Klarifikasi Sekprov Sulsel Soal Dana Bansos Covid-19
Ia menyebut pihaknya sisa menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel.
Gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta. Dengan keputusan tersebut, maka Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu. Dia diberhentikan setelah menjabat selama tiga tahun. (bas)