MAKASSARCHANNEL, MAJENE – Puluhan narapidana di Lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Majene diusulkan mendapat remisi pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Majene, Muhammad Arham, Rabu (12/4/2023), mengatakan, “Warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 66 orang. Pemotongan hukuman ini bervariasi antara 15 hari hingga 45 hari.”
Dari angka itu, lanjut Arham, sebanyak 43 orang di antaranya adalah tahanan atau narapidana umum dan 23 narapidana kasus narkotika.
Arham mengatakan, pengusulan warga binaan mendapatkan remisi sudah memenuhi ketentuan berlaku. Salah satunya yakni minimal menjalani masa hukuman enam bulan dan berkelakukan baik.
“Ada 66 orang yang diusulkan mendapat remisi,” kata Muhammad Arham.
Baca Juga :
Hukuman Untuk Bs Abu Tours Terlalu Ringan
“Pengurangan hukuman bagi napi berbeda. Terdapat tujuh warga binaan diusulkan dapat remisi 15 hari. 56 orang diusulkan dapat remisi satu bulan dan tiga orang remisi satu bulan 15 hari.
Kendati demikian, menurut Arham, keputusan dikabulkan atau tidak usulan tersebut ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Keputusan resmi baru akan keluar sebelum lebaran tiba dan diserahkan usai pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Akan dibacakan setelah selesai salat IdulFitri,” katanya. (abi)