Satlantas Sinjai Tertibkan TNKB Pelat Gantung

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Sat Lantas Polres Sinjai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah/ pelat gantung.

Penertiban dilakukan, Jumat (7/4/2023), di Jl Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sejumlah pengemudi terjaring dalam razia tersebut.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Sinjai, Ipda Suparman, didampingi Kanit Gakkum Sat Lantad, Ipda Sudirman, bersama sejumlah personel Sat Lantas Polres Sinjai.

Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris, mengatakan, penindakan itu dilakukan untuk menertibkan sejumlah pengemudi yang memarkir kendaraan di area larangan parkir yang membuat arus lalu lintas semrawut.

Baca Juga :
Poslantas Sinjai Dirusak, Propam Lakukan Ini

“Dalam kegiatan ini dilakukan tilang terhadap kendaraan yang terjaring sebanyak 12 kendaraan roda empar, 11 di antaranya karena parkir di area larangan. Atu lainnya karena menggunakan plat gantung,” katanya.

Selain itu, petugas juga mengimbau pengemudi untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sekaligus mengingatkan mereka untuk tidak lagi memarkir kendaraannya di area larangan parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *