MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran tentang larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor : 435/ 94/ S.Edar/ Dispar/ 3/2023 tentang penutupan sementara THM dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/2024 M dan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makasar, Muhammad Roem, mengatakan, penutupan sementara THM dilakukan tiap tahun selama bulan Ramadan.
THM dimaksud mulai dari kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat/refleksi. Kegiatan usaha tersebut ditutup paling lambat 20 Maret 2023.
“Paling lambat penutupannya Senin besok,” kata Muhammad Roem melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/3/2023).
Kegiatan usaha di atas, lanjutnya, kembali dibuka pada 25 April 2023. Artinya THM dan sejenisnya tidak boleh beroperasi selama satu bulan lebih.
Baca Juga :
Peringati Hari TBC Sedunia, Istri Wali Kota Makassar Serahkan Bantuan BAZNAS
Terhadap jasa usaha makanan dan minuman, dalam menjalankan usahanya pada siang hari, Roem minta agar melakukan pengaturan agar tidak terkesan demonstratif yang dapat mengganggu kekhusyukan mereka menjalankan ibadah puasa.
“Yang buka siang hari diupayakan agar diatur supaya tidak mengganggu orang yang berpuasa,” imbaunya.