Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 7 Pengedar Narkoba

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap 32 pria dewasa itu. Tujuh di antaranya merupakan pengedar narkoba.

Mereka ditangkap dalam Operasi Antik Lipu yang berlangsung 23 Februari-13 Maret 2023.

“Polres Pelabuhan mengamankan tujuh orang pengedar dan 25 pengguna narkoba dan obat daftar G,” kata Wakapores Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto, saat merilis kasus itu, di kantornya, Senin (20/3/2023) siang.

Para pelaku lanjut Kompol Sugeng, merupakan komplotan berbeda yang ditangkap di beberapa lokasi.

“Beda komplotan, pengedar tujuh orang, pengguna 25 orang. Banyak lokasi, pengembangan ada beberapa di wilayah Makassar,” katanya.

Menurut Kompol Sugeng, selain tujuh pengedar, dua di antaranya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Baca Juga :
Polres Pinrang Amankan Kakak-Adik Kurir Narkoba Asal Gowa

“Residivis dua orang kasus yang sama. Untuk bandar lagi dalam penyelidikan,” kata Sugeng.

Dalam penangkapan itu, Satnarkoba Polres Pelabuhan yang dipimpin AKP Harianto Rahman, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat daftar G sebanyak 445 butir,” ujarnya.

Dalam kasus itu, para pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal yaitu pasal 14 yang kedua pasal 112 dan pasal ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 (tentang narkotika) yang ancamannya hukuman rata-rata minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kasus semua ini. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *