MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan empat kilogram ganja dan 805 gram sabu.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Sulawesi Selatan, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (5/1/2023) siang. Barang tersebut dibakar menggunakan incinerator.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Ghiri Prawijaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan enam Laporan Kejadian Narkotika (LKN).
“Jadi barang bukti yang dimusnahkan itu berupa ganja 4,810 gram atau empat kilogram lebih dan sabu 805 gram,” kata Brigjen Ghiri Prawijaya usai memimpin pemusnahan barang bukti tersebut di kantornya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari enam tersangka, masing-masing berinisial MID, ADK, RS, AR, RD dan MNS.
Berita Terkait :
Tahun 2022, Polres Sinjai Tangani 27 Kasus Narkotika
Pertama penangkapan yang dilakukan pada 21 September 2022. Tersangka yang diamankan ada dua orang masing-masing berinisial MID dan ADK.
“Barang bukti yang disita dari tersangka itu berupa satu paket ganja seberat 3.085 gram atau tiga kilogran lebih,” urai Ghiri.
Kemudian, lanjut Ghiri, penangkapan kedua dilakukan 9 Oktober 2022 di Jl Letjen Hertasning. Tersangkanya dua orang, masing-masing; berinisial MAT dan MNS.