Dinas Infokom Sinjai Imbau Media Daftar Di E-Katalog

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai, mengimbau pimpinan media yang merupakan mitra pemerintah daerah mendaftarkan medianya pada E-Katalog lokal.

Imbauan tersebut disampaikan Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Mansyur, Jumat (30/12/2022).

Dia menyebutkan, kerja sama dengan media merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), harus didahului dengan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan media. Jadi berdasarkan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021, kami harapkan semua pimpinan media mendaftarkan medianya di E-Katalog lokal,” katanya.

Berita Terkait :
Warga Sinjai Minta Kasus Tower Liar Diusut Tuntas, Pemkab Lakukan Ini

Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai ini menambahkan, media yang mendaftar pada E-Katalog dapat dipastikan memiliki dasar hukum sebagai bagian dalam penyebarluasan program pemerintah daerah.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagai informasi, E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *