Bupati Sinjai Berhentikan 13 Kepala Desa

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 13 kepala desa di Kabupaten Sinjai karena telah berakhir masa jabatannya periode 2016-2022.

Pemberhentian dengan hormat itu tertuang melalui Keputusan Bupati Sinjai bernomor 838 Tahun 2022 yang mengacu kepada pasal 40 Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di saat yang sama, Bupati ASA mengangkat 13 penjabat kepala desa melalui Surat Keputusan Bupati Sinjai bernomor 839 Tahun 2022, di Pendopo Rujab Bupati Sinjai, Kamis (29/12/2022) sore.

Usai menyerahkan SK, Bupati ASA menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya kepada 13 kepala desa yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan dedikasi tinggi dalam membangun Kabupaten Sinjai dari desa.

Selama enam tahun menjabat, ia menilai banyak prestasi yang telah dicapai para kepala desa, di antaranya; berhasil menaikkan status desanya menjadi kategori Desa Mandiri.

Berita Terkait :
Bupati Sinjai Serahkan Bantuan Peralatan Nelayan

Berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022, indeks naik 100 persen dari tahun 2021. Dari sembilan Desa Mandiri naik menjadi 18 desa. Secara nasional, IDM di Kabupaten Sinjai naik dari urutan 87 ke urutan 73 di seluruh kabupaten se-Indonesia.

“Ini tentu merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa dan penuh dengan perjuangan. Olehnya itu, saya menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi bapak/ ibu kepala desa dalam membangun desanya dan secara langsung membantu kemajuan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepada para penjabat kepala desa, Bupati ASA berpesan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing. Apalagi mengingat akan dilaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Sinjai di awal 2023 mendatang.

“Kita akan menghadapi Pemilihan Kepala Desa dalam waktu dekat ini. Saya meminta teman-teman Penjabat Kepala Desa ikut andil dalam menyukseskan Pilkades agar berjalan aman dan lancar,” pesannya.

Penyerahan SK pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa ini disaksikan oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, anggota Forkopimda, serta jajaran Pemkab Sinjai. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *