Resmob Sinjai Amankan Pejudi Joker

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian kartu joker di Jl Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa (13/12/2022), dini hari.

Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IM (29) tahun, TM (31) tahun, TU (37) tahun, dan AI (36) tahun. Mereka beralamat, di Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.018.000, dua set kartu joker, 40 biji batu krikil, dua unit HP yang digunakan sebagai penerang.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian kartu jenis Joker, selanjutnya tim Resmob menindak lanjuti dan menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Berita Terkait :
Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Unit PPA Dan Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai

Dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain satu biji batu kerikil dihargai dengan uang Rp5000, setelah cukup 10 biji baru dilakukan pembayaran. Mereka menggunakan dua unit HP sebagai penerang.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Suharto membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sinjai.

Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian terkait adanya perjudian di wilayah masing- masing, sehingga ketertiban di lingkungan masyarakat dapat dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *