MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gazalba mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Untuk memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers penahanan Gazalba Saleh, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Berita Terkait :
KPK Tahan Tersangka Koruptor Pembangunan Kampus IPDN Gowa
Johanis mengatakan, permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.
“Kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka, itu adalah hak dia. Dia mau melakukan atau tidak itu hak dia,” kata Johanis dikutip dari laman Republika.com.