MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syahrir, mengunjungi Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sabtu (10/9/2022).
Dalam kunjungan itu, politisi Partai Demokrat Sulsel itu, didampingi Abdul Rauf dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone.
Syahrir bertemu dengan warga di halaman Rumah Kepala Desa Welado, Muh Rupi. Kepada warga dia menjelaskan tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 tentang Pengembangan Pertanian Organik.
Berita Terkait :
Petani Milenial Bimtek Strategi IP400 Benih Unggul Bersertifikat Di Bone
“Perda No 4 disahkan agar petani lokal dapat menggunakan lagi pupuk organik dalam mengolah tanamannya. Perda ini di sahkan tanggal 23 Mei 2022,” katanya.
Abdul Rauf dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone yang mendampingi Syahrir saat itu, mengatakan, keberadaan Perda tersebut sangat penting bagi petani yang kadang kesulitan mendapatkan pupuk saat dibutuhkan.
“Perda ini sangat penting untuk membantu petani. Karena pupuk organik sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi langkanya pupuk konvensional atau kimia pada saat petani membutuhkan,” katanya. (aru)