MAKASSARCHANNEL, MALILI – Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan menilai PT Panca Digital Solution (PT PDS), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bermasalah.
Alasannya, perusahaan tambang nikel ini mencemari lingkungan, terutama di wilayah pesisir Lampia, Pelabuhan Waru-Waru, yang menjadi sarana bongkar muat galian tambang perusahaan tersebut.
Selain itu, PT PDS juga diduga beroperasi menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan yang tidak sesuai jenis usahanya.
Sebagai informasi, dalam dokumen AMDAL dan izin yang dikantongi perusahaan itu, tercatat laterit besi, bukan laterit nikel. Tetapi PT PDS melakukan operasi pertambangan nikel.
Koordinator KATA Sulsel, Muhammad Taufik Parende, mengatakan, setelah berhenti beroperasi beberapa tahun lalu, awal 2022, PT PDS melakukan aktivitas operasi produksi lagi.
“Perusahaan ini melakukan pengangkutan material ore nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, hingga bulan Juli 2022,” kata Taufik melalui rilis yang diterima media ini.
Berita Terakhir :
Realisasi Investasi 2021 Di Lutim Capai Rp1,2 Triliun
Akhir Mei 2022, lanjut Taufik, KATA mencatat, DPRD Luwu Timur minta PT PDS menghentikan sementara proses pengangkutan dan pengiriman bahan mentah nikel dari Pelabuhan Waru-waru ke smelter di Bantaeng, karena PT PDS belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Namun, permintaan tersebut diabaikan oleh PT PDS dan baru menghentikan sementara kegiatan tersebut karena desakan masyarakat dan laporan dari lembaga masyarakat Luwu Timur.