MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – DPRD Bone menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 menjadi perda.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan di Gedung Parlemen Bone Jl Reformasi Stadion Lapatau, Watampone, Selasa (9/8/2022) siang.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Bupati Bone Andi Fashar Mahdin Padjalangi beserta Forkopimda, SKPD, dan seluruh camat se-Kabupaten Bone.
Bupati Bone, Andi Fashar Padjalangi, mengatakan, KUA-PPAS menggambarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pagu sementara, katanya, menjadi definitif setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui oleh kepala daerah bersama DPRD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berita Terkait :
Bupati Bone Jamu Senat Akademik Unhas
Bupati Fashar optimistis target di tahun 2023 bisa tercapai untuk memulihkan dan meningkatkan taraf hidup dan mensejahterahkan masyarakat.
Tahun anggaran 2023 ini, Fashar berjanji akan mewujudkan peningkatan tata kelola pemerintahan untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas, serta pengembangan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dia juga bertekad meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya. Begitu pula percepatan pembangunan daerah yang bertumpu pada desa dan kawasan pedesaan.
Poin lainnya yang akan direalisasikan adalah, mengembangkan inovasi daerah untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan public. Menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pengembangan usaha, serta stabilitas keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kemajemukan masyarakat. (aru)