MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Legislator Partai Nasdem Bone, A Heryanto Bausad, yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone, menolak naskah akademik PDAM Bone.
Rapat yang dipimpin oleh Fahri Rusli didampingi Wakil Ade Ferry dihadiri anggota; Adriani, A Heryanto Bausad, Abd Rahman, Mulyadi, Hasrul Harahap, dan Herman itu dihadiri oleh 10 OPD.
Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Kamis (4/8/2022) itu, Heryanto secara tegas menolak naskah akademik PDAM Bone.
Alasannya, dalam kajian akademik sebelumnya tidak ada tercantum penyertaan modal, namun saat rapat pembahasan, penyertaan modal itu tiba-tiba muncul.
Berita Terkait :
Warga Bone Laporkan Pengembang Perumahan Ke DPRD
“Ini ada apa,” kata legislator Partai Nasdem Bone itu dalam nada tanya.
Penolakan Heryanto Bausad itu ternyata direspons anggota Bapemperda lainnya dan menjadi keputusan bersama.
Setelah penolakan naskah akademik itu disetujui anggota Bapemperda, pimpinan PDAM yang dalam pertemuan tersebut diwakili Bruce Lee Yusuf, diminta melakukan perbaikan naskah akademik untuk diikutkan pada rapat pembahasan berikutnya.
Pimpinan Rapat Fahri menegaskan kepada OPD dan bagian hukum Setda, Andi Gunawan, agar memperlihatkan naskah Peraturan Bupati (Perbup), sebelum membuat peraturan Daerah (Perda) karena sebelumnya sudah ditetapkan Perda tetapi sudah tahunan belum memiliki Perbup maka secara teknis tidak bisa di lanjutkan. (aru)