Warga Bone Laporkan Pengembang Perumahan Ke DPRD

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Sejumlah warga menemui Komisi II DPRD Bone mengadukan pengembang perumahan yang ditengarai bermasalah karena belum ada rekomendasi dari DPRD Bone.

Fadli dan Hamdan beserta sejumlah warga diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh Idris Rahman, Senin (25/7/2022).

Kepada Komisi II DPRD Bone, Fadli menjelaskan, sejalan dengan kedaulatan dan ketahanan pangan, perlu diselenggarakan pembangunan ketahanan pangan berkelanjutan. Lahan pertanian yang merupakan sumber kebutuhan pokok serta kesejahteraan petani dan masyarakat perlu perlindungan. Caranya, membuat perencanaan dan pembinaan.

“Pemerintah perlu segera mengevaluasi izin pengembang sesuai UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan berkelanjutan bahwa yang di maksud kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi untuk pembuatan jalan umum, waduk, irigasi, bendungan, saluran air minum dan drainase, serta sanitasi, bandara udara, pelabuhan dan jalan kereta api, terminal, pembangkit dan jaringan listrik,” katanya.

Berita Terkait :
Anggota Komisi B DPRD Bulukumba Ke Bone Belajar Ini

Fadli menduga, sejumlah pengembang melanggar UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terutama pada pasal 44 ayat 2 menutup akses jalan pertanian untuk kepentingan perumahan yang tidak di utarakan dalam pasal 41 tahun 2009,agar Aspirasi segera di tindak lanjuti.

Usai mendengar aspirasi warga yang menemuinya, Andi Idris berjanji akan memanggil pengembang perumahan bersangkutan dan instansi terkait untuk memhas tuntutan warga.

Andi Idris mengatakan, pengembangan perumahan seharusnya sudah menyiapkan lahan pengganti sebelum memanfaatkan areal lama untuk membangun perumahan.

Terkait masalah tersebut, Andi Idris minta pemerintah, khususnya instansi teknis lebih ketat mengeluarkan izin untuk pengembang perumahan agar mereka bisa bekerja tanpa mengabaikan regulasi. (aru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *