Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Hipnotis

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap Asdar atas dugaan penipuan dengan cara menghipnotis korbannya.

Pria berusia 30 tahun itu ditangkap di rumahnya, Jl Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (25/4/2022).

Sepak terjang Asdar di dunia hipnotis cukup lihai memperdaya korbannya. Ada lima laporan polisi dialamatkan pada pria 30 tahun itu atas dugaan penipuan dengan cara hipnotis.

Ketika ditangkap di kediamannya, Asdar nyaris tak melakukan perlawanan. Tak juga mampu memperdaya polisi dengan kemampuan hipnotisnya.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, membenarkan adanya penangkapan itu.
Penangkapan Asdar bermula dari adanya laporan warga Pekkae Pao, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, bernama Hj Nuheria yang menjadi korban hipnotis.

Berita Terkait :
Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Curat

Perempaun berusia 67 tahun itu mengaku didatangi pelaku bersama temannya dan seolah-olah teman akrab.

“Pelaku (Asdar Cs) memasuki rumah korban dan seolah-olah para pelaku kenal dengan korban, langsung meminta barang-barang korban,” kata Kompol Dharma Negara, Selasa (26/4/2022) pagi.

Saat itu Asdar bersama dua temannya berhasil menggasak barang-barang milik Nuheria berupa satu unit televisi 52 inci, ampli besar dua buah, ampli kecil satu buah, panci kristo, dan tiga panci lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *