Bupati Indah Putri Awali Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lutra

MAKASSARCHANNEL, MASAMBA – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani memulai penggunaan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE), di ruang kerjanya, Senin (18/4/2022).

Penggunaan perdana TTE oleh Bupati Indah itu disaksikan Kepala Dinas Kominfo-SP Arief R. Palallo yang memfasilitasi sistem ini, dan Kepala Bidang Persandian, Purnama Indriawaty.

Sejak penarapan sistem ini, maka Bupati Luwu Utara resmi akan menggunakan TTE dalam setiap persuratan. Bupati berharap, seluruh pejabat Pemda Luwu Utara segera memiliki TTE.

“Tadi, ibu Bupati berharap semua harus memiliki tanda tangan elektronik, mulai dari Wakil Bupati, Sekda, Asisten, sampai Kepala Perangkat Daerah (PD),” kata Kadis Kominfo-SP, Arief R. Palallo.

Dikatakan, penerapan TTE, selain untuk keamanan informasi, juga untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen.

Berita Terkait :
Resmikan Pasar Daeng Mangatta Malangke Utara, Ini Pesan Bupati Lutra

Selain itu, lanjut Arief, penerapan TTE juga untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini diterapkan Pemda Kabupaten Luwu Utara.

Arif mengatakan, setelah Bupati, nantinya akan menyusul pejabat lainnya yang diawali dengan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik.

“Ya, semua Kepala Perangkat Daerah harus memiliki tanda tangan elektronik ini, dan Bupati sudah melakukan penandatanganan perdana sebagai tanda bahwa penerapan TTE mulai kita lakukan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara,” jelas Arief.

Sebagai informasi, sistem TTE yang diterapkan Pemda Luwu Utara ini menggunakan aplikasi BeSign, sebuah aplikasi yang dimiliki Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dalam rangka membuat dokumen sah secara elektronik.

Saat ini, Diskominfo tengah memvalidasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada seluruh pejabat, karena untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi, harus melalui 3 tahap, yaitu tahap pengajuan, verifkasi, dan penerbitan. (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *