Kemenag Bone Bahas Penentuan Zakat Fitrah 1443 H, Ini Hasilnya

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Dr H Wahyuddin Hakim MHum, memimpin rapat penentuan nilai zakat fitrah tahun 1443 Hijriah.

Dalam rapat penentuan kadar zakat fitrah yang berlangsung di ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Selasa (5/4/2022), itu dihadiri elemen pembina kerohanian Islam Kabupaten Bone.

Tokoh yang menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya; Prof KH Syarifuddin Latif (NU), KH M Amir HM (MUI), KH M Tahir Arfah (Muhammadiyah), H Maharajuddin (Baznas), H Rustan SHi, MH (dari Polres Bone), Nurzibah SPd MSi (Perdagangan), Andi Saharuddin SStp (Kesra Pemkab Bone), serta para Kepala KUA Kemenag se Kabupaten Bone.

Rapat yang berlangsung penuh kekeluargaan itu antara lain memutuskan; kadar zakat fitrah tahun 1443 sebanyak 4 liter beras per jiwa, dibayarkan pada bulan Ramadan dengan batas akhir sebelum salat idul Fitri 1443 H.

Berita Terkait :
Segini Zakat Pendapatan Polres Pelabuhan Diserahkan Ke Baznas Makassar

Diinformasikan pula, jika kadar zakat 4 liter beras itu dikonversi ke mata uang rupiah, besarannya Rp6.500 per liter, jika yang dikonsumsi pembayar zakat fitrah adalah beras biasa. Artinya, jika empat liter besar mau disetarakan dengan uang, nilainya sebesar Rp 26.000 per orang.

Jika yang dikonsumsi beras kepala maka nilainya Rp8.500 per liter atau jika diuangkan nilai zakatnya sebesar Rp34.000. Zakat ini bisa disalurkan ke pengumpul zakat di wilayah masiing-masing.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Dr H Wahyuddin Hakim MHum mengatakan, hasil keputusan rapat tersebut merupakan pedoman bagi umat muslim yang berzakat di Kabupaten Bone. (rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *