Ini Jam Kerja ASN Di Lutim Selama Ramadan

MAKASSARCHANNEL, MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah, tahun 2022 .

Perubahan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur tertanggal 26 Maret 2022 Nomor : 188.6/1/BUP tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 H/2022 M bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur, H Hamris Darwis, menuturkan, surat edaran tersebut mulai berlaku per 1 Ramadan 1443 H yang jatuh, Minggu, 3 April 2022 hingga bulan puasa berakhir.

“Perubahan jam kerja tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan,” kata Hamris.

Berita Terkait :
Bupati Budiman Awali Tes GeNose ASN Di Lutim

Hamris Darwis, mengatakan, perubahan ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan yang tertuang dalam surat edaran itu, adalah, hari kerja Senin sampai Kamis pukul 08.00-15 Wita, sementara untuk hari Jumat pukul 08-15.30 Wita.

“Tidak hanya itu, jam istrahat pun diubah menjadi hari Senin hingga Kamis pukul 12.00-12.30 Wita, kemudian hari jumat pukul 12.00-13.00 Wita. Selain itu, kegiatan rutin seperti Rabu Sehat dan Apel pagi untuk sementara ditiadakan,” katanya.

“Jadi, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa untuk seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur, terkhusus untuk pegawai dan staf yang di Dinas Kominfo-SP yang menjalankan,” tandas H. Hamris Darwis. (yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *