MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Para dai seharusnya mampu memanfaatkan kehadiran televisi digital untuk kepentingan umat dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus mengantisipasi dampak negatif siarannya.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Anre Gurutta Prof Dr KH Najamuddin Abduh Safa MA, saat “Sosialisasi Sambut Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Sulawesi Selatan”, di Hotel WThree Premier, Jalan La Galigo, Makassar, Selasa (22/3/2022).
“Perlu sosialisasi agar peserta yang terdiri dari para dai dan mahasiswa ini memahami kebijakan terkait ASO. Apalagi transisi televisi analog ke televisi digital terjadi masih dalam suasana Ramadan, yakni pada tanggal 30 April 2022,” katanya.
Sesuai Permen Kominfo RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permen Kominfo RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyuaran, diatur bahwa kabupaten/kota di Sulsel memiliki 3 tahapan penghentian siaran analog (ASO).
Tahap I ASO meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Maros dan Pangkep. Artinya, setelah tanggal 30 April 2022 digitalisasi siaran TV mulai berlaku di daerah-daerah itu. Supaya masyarakat bisa tetap menonton TV maka pesawat TV-nya sudah mesti digital atau bisa ditambahkan perangkat set of box (STB).
Berita Terkait :
Hadiri Musda MUI Sulsel, Andi Sudirman Minta Ini
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, M Hasrul Hasan SE MM, mengatakan, saat ini ada 16 stasiun TV, baik itu stasiun TV berjaringan (SSJ), TV lokal maupun Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Setelah berlakunya ASO, bisa saja berkembang tiga kali lipat. Karena satu frekuensi dapat dimanfaatkan untuk 6-12 siaran yang kualitas yang lebih jernih dan lebih canggih.
Ketua Komisi Infokom MUI Sulsel, Dr Firdaus Muhammad, mengingatkan agar dai dan penceramah agama jangan hanya menjadi konsumen media tapi mesti jadi produsen konten.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin, Makassar, ini minta dai tidak gaptek. Materi dakwah yang disampaikan juga mesti bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
“Adanya ASO jadi tantangan dan peluang untuk melakukan digitalisasi dakwah demi menyampaikan amar makruf nahi mungkar,” katanya.
Menurutnya, ini kesempatan bagi MUI untuk bekerja sama dengan KPID Sulsel dan pemerintah guna mensosialisdikan TV digital. Bila perlu ada pendampingan, supaya kehadiran TV digital dapat dimanfaatkan lebih positif dan sekaligus membentengi masyarakat dari tayangan-tayangan yang negatif.
Memang ada MUI TV lewat kanal YouTube, tapi perlu berkolabirasi dengan media penyiaran. Tokoh agama mesti beradaptasi dengan era digital sebagai sarana dakwah yang bermanfaat bagi masyarakat, supaya masyarakat teredukasi.
Ketua KPID Sulsel, periode 2011-2014, Rusdin Tompo, menerangkan, penerapan ASO mesti mempertimbangkan berbagai aspek. Ada aspek pemenuhan hak atas informasi, aspek keadilan dan pemerataan dari sisi geografis, terutama untuk masyarakat di daerah 3T. Yakni, terdepan, terluar dan tertinggal.
Selain itu, ada aspek penghargaan terhadap kearifan dan keberagaman budaya, aspek penguatan nilai-nilai kebangsaan atau nasionalisme, serta aspek perlindungan anak sebagai khalayak khusus. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah aspek keberlanjutan industri melalui regulasi dan infrastruktur penyiaran.
Sosialisasi ini dihadiri juga Komisioner KPID Sulsel, A Muhammad Ilham, dengan moderator Abdi Rahmat, Wakil Ketua KPID Sulsel.
Sebelum sosialisasi, diadakan penandatangan MoU antara MUI Sulsel dan KPID Sulsel. (her)