Pemkab Sidrap Konsultasi Biro Hukum Pemprov Sulsel Soal Ini

MAKASSARCHANNEL, PANGKAJENE – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022), terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Satu Data Indonesia.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum, Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, itu dipimpin Kabag Perundang-undangan Kabupaten/ Kota Pemprov Sulsel, Raodah.

Sementara Tim Pemerintah Kabupaten Sidrap adalah, Inspektur Kabupaten Sidrap Rohady Ramadhan, Kabag Hukum Setda Sidrap Andi Kaimal. Hadir pula beberapa pejabat OPD terkait, seperti Kadis Biciptapera Abdul Rasyid, Sekretaris BKAD Sahabuddin, Sekretaris Dinas Kominfo Andi Alauddin Kerrang.

Ada pula Kabid Humas IKP Kominfo Anwar D Nurdin, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappelitbangda Herwin, dan Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA, dan Pembangunan Manusia Nasrah Anitasari Rasyid.

Berita Terkait :
Pemkab Sidrap Optimalisasi Lahan Kering

Kabag Hukum Pemkab Sidrap, Andi Kaimal, mengatakan, konsultasi dilakukan untuk memantapkan Ranperbup sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.

“Kami meminta masukan Biro Hukum Provinsi Sulsel menyangkut penulisan, administrasi, dan hal lain dalam Ranperbup ini,” ujar Andi Kaimal.

Untuk diketahui, peraturan Saru Data Indonesia memberi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.

Selain itu, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan perundang-undangan. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *