MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan 10 tersangka kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSIA Siti Fatimah (RS Fatimah) milik Pemprov Sulsel tahun anggaran 2016.
Dari 10 tersangka itu, lima diantaranya ditangkap di Jakarta dan sudah tiba di Makassar melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis (10/3/2022) pagi. Mereka merupakan merupakan rekanan (penyedia) alat kesehatan masing-masing: Direktur PT SP berinisial RR, Direktur PT MASJ berinisial HR, Manager Operasional PT MASJ 2016 berinisial LH, dan Staf PT MASJ berinisial SM.
Sementara lima tersangka lainnya yang berada di Kota Makassar, Direktur RSIA Siti Fatimah Tahun 2016 selaku PPK, dokter L beserta kelompok kerja (Pokja) lainnya berinisial MF, A, U dan M.
Berita Terkait :
Tersangka Korupsi RS Batua Makassar Masih Ditahan Di Rutan Polda
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri dan Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli, terlihat hadir langsung menjemput lima tersangka yang saat itu mengenakan topi dan masker. Mereka langsung diarahkan ke mobil Subdit Tipidkor Polda Sulsel untuk dibawa ke Mapolda Sulsel menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebagai informasi, kasus pengadaan alkes di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi itu disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah. (din)