Jaksa Tuntut Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

MAKASSARCHANNEL.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum KPK mengatakan, terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menuntut 4,2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Senin (24/1/2022) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.

Berita Terkait :
KPK Tahan Tersangka Koruptor Pembangunan Kampus IPDN Gowa

Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp2 miliar.

“Azis lantas mentransfer uang senilai Rp200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap,” tutur jaksa penuntut umum.

Masih pada Agustus 2020, lanjut jaksa penuntut umum, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

“Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain,” kata jaksa penuntut umum lagi.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *