Belajar Dari Kecelakaan Maut Di Turunan Rapak Kota Balikpapan

PAGI 21 Januari 2022, publik dikejutkan berita kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Jl Soekarno Hatta, Kota Balikpapan. Sebuah truk tronton menabrak kendaraan dan pengguna jalan yang sedang berhenti karena lampu merah. Tribun Kaltim (22/1/2022), menginfokan, 4 orang meninggal, 32 luka-luka, 6 mobil, dan 14 sepeda ringsek dalam insiden itu.

Sebelum musibah ini, kecelakaan serupa sudah sering terjadi di lokasi tersebut. Berikut datanya: 31 Maret 2009 (3 meninggal, 7 luka berat, 4 luka ringan); 4 September 2010 (tak ada korban jiwa), 17 September 2010 (1 meninggal dan 1 luka ringan), 4 Desember 2011 (tak ada yang meninggal, belasan orang luka), 4 Maret 2013 (tak ada korban jiwa), 19 Maret 2013 (tidak ada korban jiwa), 9 Februari 2014 (tak ada korban jiwa), 8 Mei 2016 (tak ada korban jiwa), 20 Februari 2019 (1 meninggal), 8 Februari 2021 (beberapa orang luka ringan), dan yang terjadi, 21 Januari 2022 (info sementara 4 meninggal) (https://amp.balikpapan.prokal.co/read/news/).

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti itu, Pemkot Balikpapan sebenarnya telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota No 60 tahun 2016, tanggal 29 Desember 2019 tentang jam operasional kendaraan alat berat sebagai pengganti Perwali No 33 tahun 2009 tentang pengaturan jam operasional kendaraan alat berat/ angkutan peti kemas dan truk kendaraan besar lain sejenisnya dalam Kota Balikpapan.

Perwali ini mengatur, kendaraan pengangkut peti kemas 20 ft dan truk/ tronton dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06. 30 – 09.00 wita dan 15.00-18.00. Kendaraan pengangkut peti kemas 40 ft, trailer, pengangkut alat berat dan kendaraan yang panjang kendaraan dan muatannya lebih dari 12.000 mm, dilarang melintas di jalan protokol dalam Kota Balikpapan pada pukul 06.00-21.00 wita.

Selain mengatur jam operasi kendaraan, Perwali ini juga mengatur rambu lalu lintas mengenai larangan melintas bagi kendaraan angkutan alat berat dipasang secara tetap, tepat, dan jelas di jalan protokol yakni; Jl Jenderal Sudirman, Jl Iswahyudi, Jl Syarifuddin Yoss, Jl MT Haryono, dan Jl Soekarno Hatta.

Diatur juga tentang pengawasan dan penertiban oleh Dinas Perhubungan dengan polisi Resort Kota Balikpapan. Pengawasan dan penertiban terkait ketentuan dimensi tonase kendaraan, perizinan kelaikan jalan serta persyaratan teknis kendaraan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Pengawasan dan penertiban terkait rambu lalu lintas dan marka jalan dilaksanakan oleh kepolisian Balikpapan.

Kecelakaan lalulintas terbaru, di turunan Rapak, Jumat 21 Januari 2022, perlu penyempurnaan Perwali No 60 tahun 2019. Insiden yang melibatkan mobil pengangkut kontainer 20 ft terjadi pukul 06.20 Wita. Artinya, jam operasi kendaraan yang ditetapkan di perwali mesti diperbaharui. Jenis kendaraan yang digunakan pun kurang sesuai peruntukannya.

Terkait ini, Ketua umum Asosiasi Pengangkut Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang, Tarigan, menyatakan, muatan kontainer dalam insiden itu seharusnya diangkut oleh kendaraan truk trailer, bukan truk tronton seperti yang terjadi di Balikpapan.

Perlu juga ditelusuri hasil pemeriksaan kendaraan sebelum digunakan untuk mengangkut petikemas termasuk peruntukannya. Begitu juga rambu lalu lintas dan marka jalan. Apakah semua telah dilaksanakan dan ada buktinya. Secara umum, perlu diperiksa juga kompetensi pengemudi, termasuk mengecek kondisi kesehatannya.

Berbicara mengenai keselamatan transportasi darat, khususnya dalam hal pengangkutan petikemas dan alat berat, penyebab kecelakaan bisa dari aspek manusia (sopir), kendaraan, kondisi jalan, lingkungan (cuaca), fasilitas jalan, dan lainnya.

Dari aspek manusia, bisa karena kurang fit atau kurang terampil dalam mengemudi, termasuk tidak terlatih atau belum pernah berlatih menghadapi keadaan darurat.

Dari aspek kendaraan, bisa karena mobilnya sudah tua, kurang perawatan, tidak dilakukan pengecekan saat akan beroperasi, baik dari sopirnya, mekanik perusahaan atau pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan. Bisa juga karena kendaraan itu tidak sesuai peruntukannya sehingga tidak memiliki fasilitas emergency yang mampu mengantisipasi hal-hal membahayakan.

Di lokasi kejadian, kondisi jalan memang memiliki potensi bahaya karena miring berupa turunan.Itu terbukti dari seringnya terjadi kecelakaan. Kondisinya semakin parah jika jalannya basah.

Fasilitas jalan yang padat berkontribusi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Untuk kondisi jalan seperti ini mestinya ada aturan tegas melarang kendaraan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya di area ini. Artinya, mesti mencari jalan lain atau pengawasan yang ketat di sekitar lokasi jalan.

Perusahaan penyedia angkutan harus juga ikut bertanggung jawab untuk memastikan kendaraan yang digunakan masih layak atau sesuai peruntukannya. Dengan demikian, salah satu opsi tambahan sebagai pelengkap adalah menambah flyover di sekitar jalan tersebut. Namun semua pihak jangan hanya mengandalkan flyover yang penyediaan dan penyelesaiannya belum jelas.

Banyak upaya yang bisa dilakukan seperti uraikan di atas. Termasuk, tidak hanya sibuk di saat terjadi kecelakaan. Perlu sinergi semua pihak dalam mencegah terulangnya kecelakaan di tempat yang sama dan tempat lainnya.

Fungsi pengawasan dan penertiban mesti dioptimalkan. Tidak hanya terkait dengan perwali tapi juga dengan aturan lainnya.***

*)Dr Isradi Zainal
Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Ahli K3, Ketua Komisi II DK3N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *